Berada di Indonesia yang merupakan Negara
multikulturalisme dimana memiliki ragam kebijakan budaya dalam kehidupan
masyarakat dengan menyangkut nilai-nilai, sistem, kebiasaan dan politik yang
dianut. Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan
akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis. Menurut kondisi geografis,
Indonesia memiliki banyak pulau yang dihuni oleh sekelompok manusia hingga
membentuk tatanan masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah kebiasaan
yang menjadi sebuah kebudayaan. Tentu saja hal ini menjadikan kebudayaan di
Indonesia sangat beragam yang bersumber dari pulau-pulau di Indonesia. Dalam
konsep ini, Indonesia memiliki Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman
berkehidupan, agar kontak sosial tetap terjaga meskipun bertetanggaan dengan
masyarakat yang beragam dan memimpin beragam pula budaya, suku, ras dan agama.
Salah satunya ialah toleransi, suatu
sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu baik
dalam kehidupan masyarakat maupun lingkup lainnya. Sikap toleransi dilakukan
untuk menghindari terjadinya diskriminasi terhadap suatu kelompok atau golongan
minoritas atau paling berbeda dalam suatu kelompok besar. Toleransi mencakup
banyak bidang, seperti suku, ras dan beragama. Pada hakikatnya, toleransi
menghadirkan kebaikan karena setiap orang dapat hidup saling berdampingan
dengan segala perbedaan, baik ketika berbeda pendapat, tidak sama agamanya,
latar belakang budaya yang berbeda maupun politik yang tidak sama. Dengan
mengamalkan toleransi terhadap setiap masyarakat dapat menghalau setiap
tindakan yang berupaya untuk memecah belah persatuan di Indonesia.
Menurut
Friedrich Heiler, toleransi adalah sikap seseorang yang
mengakui adanya pluralitas agama dan menghargai setiap pemeluk agama, setiap
pemeluk agama mempunyai hak untuk menerima perlakuan yang sama dari semua
orang.
Pada akhir-akhir ini ramai dibicarakan
ditengah pluralisme masyarakat yang sangat kompleks di Indonesia. Konsep Islam
berkemajuan dan islam jalan tengah yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia
dinilai memiliki peran penting dalam menghidupkan nilai-nilai toleransi antar
sesame dalam lingkup yang luas. Bagaimana islam mampu menjadi pelopor toleransi
ditengah ratusan etnis yang sangat heterogen, dimana Indonesia memiliki
populasi sekitar 237 juta penduduk tersebar di ribuan pulau dengan ratusan
budaya dan 721 bahasa serta agama dan kepercayaan yang beragam mampu hidup
secara damai saling menghargai satu sama lain.
Indonesia mengakui adanya 6 (enam) agama
yang dianut masyarakat, yaitu Islam sebagai agama mayoritas dipeluk oleh
sekitar 87% yang menjadikan Indonesia Negara dengan penduduk muslim terbanyak
didunia, (6,96%) Kristen Protestan, (2,9%) Kristen Katholik, (0,72%) Buddha,
(1,69%) Hindu, (0,05%) Konghucu dan (0,13%) agama lainnya. Sungguh suatu
keberagaman agama yang cukup banyak. Masing-masing dari agama tersebut memiliki
cara tersendiri untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan nilai-nilai
luhur pancasila yang tercantum pada Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
dengan dikuatkan pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 berisikan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Maka toleransi beragama di
Indonesia dikembangkan.
Disebutkan dalam Al-Qur’an, Lakum diinukum wa liya diin’ yang
artinya untukmu agamamu dan untukku agamaku. Semua orang dipersilahkan untuk
memilih agama sebagaimana yang diyakini masing-masing. Tidak boleh memaksakan
dan tidak boleh mengganggu.
Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga dunia, konsep toleransi yang berkembang di Indonesia diilhami oleh 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhineka Tunggal Ika. Meski bisa dikatakan belum sepenuhnya sempurna dalam menjalankan toleransi beragama karena masih ditemukannya kasus-kasus intoleransi seperti kasus korelasi aktivitas berpolitik dengan mempermainkan isu agama, yang mana bukan hanya perbedaan kepercayaan melainkan tren beda mahzab, beda ormas, dan beda partai politik yang bisa memicu munculnya diskriminasi dari golongan mayoritas terhadap golongan minoritas di Indonesia. Sikap ini bisa diminnimalisir dengan terbangunnya kesadaran berbangsa dan bernegara dalam jiwa setiap individu. Jangan sampai agama dijadikan sebagai alasan untuk berbuat radikalisme. Sebab semua agama tidak ada yang mengajarkan perpecahan dan perselisihan antar sesama manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Kerukunan hidup umat beragama merupakan suatu sarana yang penting dalam menjamin integrasi nasional, sekaligus merupakan kebutuhan dalam rangka menciptakan stabilitas yang diperlukan bagi proses pencapaian masyarakat Indonesia yang bersatu dan damai. Kerjasama yang rukun dapat terjadi apabila diantara para pemeluk agama merasa saling membutuhkan, saling menghargai perbedaan, saling tolong menolong, saling membantu dan mampu menyatukan pendapat. Namun tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya melainkan harus tercermin sikap istiqomah untuk memegangi keyakinan atau pendapatnya sendiri. Prinsip mengenai toleransi antar umat beragama yaitu : (1) tidak boleh ada paksaan dalam beragama baik paksaan itu berupa halus maupun dilakukan secara kasar; (2) manusia berhak untuk memilih dan memeluk agama yang diyakininya dan beribadat menurut keyakinan itu; (3) tidak akan berguna memaksa seseorang agar mengikuti suatu keyakinan tertentu; dan (4) Tuhan Yang Maha Esa tidak melarang hidup bermasyarakat dengan yang tidak sefaham atau tidak seagama, dengan harapan menghindari sikap saling bermusuhan.
Dipublikasikan juga oleh :
https://kalimahsawa.id/identitas-pancasila-2-refleksi-nilai-dan-penerapan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar